JAKARTA – Melalui sidang perdana Selasa 10/2/2026 inilah Roy Suryo berupaya menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal-pasal yang menjadikannya tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Suasana ruang sidang uji materi di MK mendadak tegang saat Hakim Ketua, Binsar, melayangkan pertanyaan krusial yang menyasar jantung gugatan terkait tuduhan bahwa mantan Presiden Joko Widodo berijazah palsu .
Persidangan yang semula berjalan landai berubah menjadi ujian berat bagi pihak penggugat dalam mempertahankan argumentasi hukum mereka.
Persoalan Legal Standing dan Administrasi
Membuka pendalaman materi, Hakim Ketua Binsar menyoroti aspek nalar hukum dan relevansi gugatan tersebut terhadap status administrasi yang sudah berjalan puluhan tahun.
“Ijazah yang Saudara persoalkan ini telah digunakan oleh subjek hukum sejak menjabat Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden dua periode,” ujar Hakim Binsar dengan nada tenang namun tegas. “Selama itu pula tidak pernah dinyatakan cacat secara administratif oleh institusi yang berwenang. Di mana letak kerugian konstitusional Saudara? Apa legal standing Saudara?”
Digital vs Forensik: Debat Metodologi Pembuktian
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kuasa Hukum Roy Cs berupaya membangun argumen melalui pendekatan sains digital. Mereka mengklaim telah menemukan ketidaksesuaian berdasarkan analisis visual yang dilakukan secara mandiri.
Namun, upaya tersebut segera dipatahkan oleh Majelis Hakim yang mempertanyakan otentisitas objek yang diteliti.
“Apakah Saudara atau ahli Saudara pernah memeriksa fisik asli dokumen tersebut? Melihat langsung kertasnya, tinta aslinya, atau melakukan uji forensik dengan izin resmi?” tanya Hakim Binsar memotong penjelasan kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum mengakui bahwa analisis mereka hanya bersandar pada sampel pembanding yang tersedia di ruang publik atau media sosial.
Peringatan Hakim: Pengadilan Bukan Media Sosial
Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Ketua memberikan teguran keras mengenai perbedaan mendasar antara diskusi publik dan hukum acara pidana/perdata. Hakim menekankan bahwa dalam hukum, pembuktian materiil mensyaratkan adanya objek yang otentik, bukan sekadar representasi digital.
“Ini ruang pengadilan, bukan forum diskusi media sosial. Jika Saudara tidak pernah menyentuh dokumen aslinya, bagaimana Saudara memastikan tuduhan itu bukan sekadar asumsi?” tegas Hakim Binsar sembari mengingatkan bahwa dokumen tersebut sah secara negara selama tidak dibatalkan oleh lembaga penerbitnya.
Di akhir sesi, pihak kuasa hukum tampak kehilangan momentum dan menyatakan akan melakukan diskusi internal kembali dengan klien mereka. Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dengan memberikan “pekerjaan rumah” (PR) besar bagi penggugat.
“Bawalah bukti yang dapat diuji secara hukum, bukan sekadar yang dapat diperbesar di layar,” pungkas Hakim Ketua sebelum mengetuk palu penutup sidang.
Dalam sistem peradilan, validitas sumber adalah segalanya. Sebuah klaim, betapapun viralnya di media sosial, akan runtuh di hadapan hakim jika tidak memiliki landasan legal standing yang kuat dan objek fisik yang dapat diverifikasi secara forensik.
Referensi:




