Roy Suryo Surati Irwasum Polri, Minta Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
Politik

Roy Suryo Surati Irwasum Polri, Minta Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

Pihak Roy Suryo bersama tim hukumnya resmi melayangkan surat kepada Irwasum Polri guna meminta penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya preseden penghentian perkara serupa pada tersangka lainnya.

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma), secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. Inti dari surat tersebut adalah desakan agar pihak kepolisian segera menghentikan penyidikan terkait kasus ijazah palsu Jokowi yang menjerat mereka.

Surat permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum pada Kamis (12/2/2026). Dasar utama pengajuan ini adalah asas keadilan, mengingat dua tersangka lain dalam pusaran kasus yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Refly Harun, selaku perwakilan tim kuasa hukum, menegaskan bahwa penanganan perkara ijazah palsu Jokowi ini dinilai sejak awal mengandung cacat prosedur. “Kami mengajukan surat penting ini karena menurut kami penyidikan harus dihentikan. Sejak awal, proses hukum ini terindikasi melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Refly saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).

Keputusan untuk menyurati Irwasum Polri ini bukan tanpa alasan. Refly menyebutkan bahwa langkah ini diambil setelah mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh dan ahli, termasuk mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Din Syamsuddin. Kehadiran para tokoh ini memberikan perspektif baru bahwa kasus ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo cs sudah selayaknya ditutup demi kepastian hukum.

Polemik mengenai ijazah palsu Jokowi memang terus bergulir di ranah hukum. Namun, pihak Roy Suryo meyakini bahwa dengan dikeluarkannya SP3 untuk tersangka lain, maka kliennya juga berhak mendapatkan status hukum yang sama. Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari pihak Irwasum Polri terkait surat permohonan penghentian kasus tersebut.

Dengan adanya langkah hukum terbaru ini, kubu Roy Suryo berharap institusi Polri dapat bertindak objektif dan transparan dalam menyelesaikan sengkarut dugaan ijazah palsu Jokowi yang telah menyita perhatian masyarakat luas.

Sumber Berita:

Ki Ageng Wiratama

Menelusuri Jejak Masa Lalu Untuk Memahami Dunia Hari Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *