Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan teguran kepada Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan. Teguran tersebut bermula ketika Refly langsung memaparkan pokok permohonan uji materi terkait sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang menjerat kliennya sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Saldi Isra menginterupsi paparan tersebut dan mengingatkan Refly agar tidak terburu-buru serta mengikuti prosedur persidangan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya menjelaskan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum (legal standing) pemohon terlebih dahulu sebelum masuk ke inti permohonan. Saldi bahkan sempat melontarkan pernyataan bahwa tindakan Refly yang melompati tahapan persidangan dapat merugikan posisinya sendiri sebagai pengacara.
Merespons teguran tersebut, Refly Harun menyatakan bahwa dirinya menganggap kewenangan MK sudah jelas dan legal standing kliennya pasti diterima karena mereka adalah warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan akibat penetapan tersangka.
Selain itu, suasana persidangan sempat menegang ketika Refly meminta agar ketiga kliennya diberikan kesempatan untuk berbicara langsung di depan majelis hakim. Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh Saldi Isra yang menilainya sebagai hal yang tidak lazim dalam praktik persidangan di MK, mengingat para pemohon sudah diwakili oleh kuasa hukum. Saldi pun menyindir Refly agar tidak berpura-pura tidak mengetahui aturan main dalam beracara.
Menanggapi berbagai masukan dari majelis hakim, Refly akhirnya menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki berkas permohonan dalam waktu 14 hari. Ia mengakui bahwa mengikuti arahan hakim lebih baik daripada harus berlawanan dengan mereka di persidangan.
Sumber Berita:

/data/photo/2026/02/10/698aea86c1422.jpeg)



